Profil Samin Tan, Eks Forbes Terjerat Tambang Ilegal dan Denda Rp4,2 Triliun

Profil Samin Tan
Mantan Orang Terkaya RI versi Majalah Forbes, Samin Tan, digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju ke Rutan Salemba, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026. — Dok Kejagung
Samin Tan, mantan orang terkaya versi Forbes, kini ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus tambang ilegal PT AKT dan dibayangi denda Rp4,2 triliun.

Nama Samin Tan kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Kalimantan Tengah. Sosok yang pernah berada di daftar elite orang terkaya Indonesia itu kini berhadapan dengan jerat hukum dan beban denda triliunan rupiah.

Penahanan oleh Kejaksaan Agung pada Maret 2026 menandai babak terbaru perjalanan karier seorang pengusaha yang pernah berjaya di industri energi dan pasar global.

Diolah dari berbagai sumber, Samin Tan mengawali karier sebagai auditor firma akuntansi internasional seperti KPMG dan Deloitte. Pengalaman itu menjadi fondasi sebelum terjun ke dunia investasi dan mendirikan Renaissance Capital Asia.

Bacaan Lainnya

Namanya melesat ketika menguasai bisnis batu bara melalui PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Pada 2011, Forbes menempatkannya di peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan sekitar US$940 juta.

Ia juga sempat terlibat dalam dinamika korporasi global lewat Bumi Plc di London, termasuk kerja sama dan konflik bisnis dengan Grup Bakrie serta investor internasional.

Masalah hukum Samin Tan berakar dari konflik izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Pemerintah mencabut izin PKP2B perusahaan tersebut pada 2017 setelah kontrak dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan.

Meski sempat menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), putusan tersebut dibatalkan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Sejak itu, status operasi tambang dinyatakan tidak sah.

Namun, penyidik menduga aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga 2025 dengan menggunakan dokumen tidak sah, yang kemudian menjadi dasar penyidikan korupsi oleh Kejagung.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku Beneficial Owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2016-2025 pada Jumat, 27 Maret 2026.

Pos terkait