Kontroversi Konsesi Tambang untuk PBNU: Politis atau Organik?

Ilustrasi pertambangan batubara. Keputusan Pemerintah RI memberikan konsesi tambang untuk ormas keagamaan menuai kontroversi. FOTO: Canva

Namun, apakah semua itu sudah mencerminkan nilai spiritual, jika memang bermaksud membangun peradaban?

Pertanyaan semacam ini sulit dijawab dengan jawaban yang bisa dimengerti oleh akal sehat. Sampai detik ini, mayoritas pemikiran politik dari praktisi maupun pakar ahli mengatakan bahwa politik transaksional seperti yang terkesan dari relasi PBNU-Jokowi pada Pilpres 2024 yang lalu adalah politik yang sah dan wajar. Padahal, politik transaksional sejatinya menyimpang dari nilai-nilai ideal, baik secara akal maupun syariat.

Bacaan Lainnya

Mungkin dalam ungkapan yang sederhana, dalam konteks ini: mustahil mencuci pakaian kotor dengan air keruh. Mustahil mensucikan baju dengan air najis.

Proses dan mekanisme yang kotor dan najis tidak akan mensucikan atau membersihkan tujuan. Karenanya para ulama fikih berpendapat, tidak sah bersedekah dan berinfak dari harta hasil curian. Tidak sah pula shalat menggunakan pakaian najis dan di tempat najis.

Dalam hemat penulis, polemik ini hanya akan selesai apabila mayoritas orang sudah menerima bahwa politik transaksional adalah politik yang sah, wajar sesuai kaidah Islami, juga dibenarkan oleh hukum positif maupun fikih peradaban.■

—Penulis adalah pegiat literasi dan warga Nahdliyin biasa. 

Pos terkait