Kontroversi Konsesi Tambang untuk PBNU: Politis atau Organik?

Ilustrasi pertambangan batubara. Keputusan Pemerintah RI memberikan konsesi tambang untuk ormas keagamaan menuai kontroversi. FOTO: Canva

Di dalam koperasi ini, dibentuk badan usaha bernama Syirkah al-‘Inan. Pada 1926, ketika NU sudah lahir, Syirkah al-‘Inan berganti nama menjadi Syirkah al-Mu’awanah. Koperasi ini dibentuk untuk menghimpun pedagang Islam tradisional, terutama di wilayah Surabaya-Jombang. Gagasan besarnya adalah untuk memperbaiki perekonomian rakyat.

Berdasarkan sejarah Syirkah al-‘Inan atau Syrikah al-Mu’awanah tersebut, NU berada di jalan pengabdian kepada masyarakat melalui pemberdayaan. Dengan demikian, jika mengacu pada Syirkah al-‘Inan, maka tidak ada penyimpangan spirit penawaran konsesi tambang dalam Pasal 83A PP No. 25/2024 dari spirit kemandirian ekonomi NU.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, penyimpangan terjadi pada aspek proses dan mekanisme. Syirkatul ‘Inan bersifat organik, sementara pemberian konsesi tambang bersifat politis.

Dalam keterangan pers PBNU, Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memang benar ketika mengatakan bahwa kebijakan penawaran konsesi tambang merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung. Pernyataan semacam ini, di satu sisi, memang benar dari segi tujuannya untuk kemaslahatan rakyat.

Namun, di sisi lain, ada indikasi kuat bahwa kebijakan Presiden Jokowi tersebut mengandung unsur politis. Sepertinya sudah menjadi rahasia umum bahwa PBNU berjuang sampai titik darah terakhir untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, di mana Gibran adalah anak kandung Jokowi. Dengan demikian, masuk di akal apabila Presiden membalas budi “kebaikan” PBNU atas kerja keras selama Pilpres 2024 kemarin. Artinya, dari segi proses dan mekanisme bukan lagi organik, melainkan cenderung kental politis praktis-transaksional.

Lantas, bagaimana jika berpolitik praktis-transaksional—yang wujud konkretnya berupa konsesi tambang batu bara—dalam sudut pandang fikih lingkungan dan fikih peradaban?

Di sini perlu ditekankan lagi pandangan Islam mengenai lingkungan dan peradaban—yang tidak semata-mata material melainkan juga spiritual.

Sulaiman Umar al-Hadi, dalam  Al-Istitsmar al-Ajnabi al-Mubasyir wa Huquq al-Biah fi al-Iqtishad al-Islami wal al-Iqtishad al-Wadh’i berpendapat bahwa hukum Islam membatasi manusia dalam memanfaatkan lingkungan melalui metodologi amaliah yang sempurna. Metode ini dimulai dari memanfaatkan sumber daya alam (biah) secara material maupun spiritual, tidak boleh melulu material tanpa spiritual, tidak boleh juga melulu spiritual tanpa material (Al-Hadi, 2009: 116).

Bisa dimengerti bahwa Pasal 83A PP No. 25/2024 dan jaringan struktur bisnis dan manajemen profesional-akuntabil dari NU, secara material, bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, sumber daya alam tidak lagi dikuasai sepenuhnya oleh negara, melainkan ada bidang-bidang tertentu yang masyarakat bisa ikut menikmati.

Pos terkait