Tokoh lintas ormas minta NU dan Muhammadiyah evaluasi WIUP demi mencegah konflik dan dampak ekologis.
Seruan agar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meninjau ulang bahkan mengembalikan izin wilayah usaha pertambangan (WIUP), menguat.
Dua tokoh ormas Islam, Din Syamsuddin dan Savic Ali, menilai kebijakan pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan berpotensi memicu konflik internal sekaligus memperburuk tekanan lingkungan di berbagai daerah.
Seruan evaluasi itu meningkat bersamaan dengan sorotan publik atas banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Seruan Din Syamsuddin
Dalam pernyataannya pada Senin (1/12/2025), mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dua periode, Din Syamsuddin, meminta Muhammadiyah mengembalikan tawaran WIUP yang sempat diberikan pemerintah. Ia menyebut polemik tambang yang muncul di organisasi Islam lain harus menjadi bahan evaluasi.
“Saya termasuk yang sejak awal menyarankan Muhammadiyah tidak terpengaruh oleh buaian Rezim Presiden Jokowi untuk menerima tawaran konsesi tambang itu,” kata Din.
Ia menilai aktivitas tambang berisiko mengganggu peran moral organisasi. Din menyebut kerusakan lingkungan akibat eksploitasi ekstraktif bertentangan dengan prinsip Islam dan berpotensi memicu bencana yang kini sedang dirasakan masyarakat.
“Malapetaka sekitaran harus menyadarkan para pemegang amanah di Muhammadiyah untuk tidak bimbang dan ragu, apalagi bertikai,” ujarnya.
Ia juga mengutip pernyataan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, soal ancaman “Tiga K”: konflik, korupsi, dan kerusakan. Din meminta organisasi fokus pada sektor ekonomi yang lebih aman dan stabil.
Savic Ali Dorong NU Tinjau Ulang WIUP
Ketua PBNU, Savic Ali, juga melontarkan pandangan serupa. Dalam unggahan Facebook pada Minggu (30/11/2025), ia menilai eksploitasi sumber daya alam telah mencapai titik kritis, terutama melihat dampak banjir dan longsor di Sumatera.
“Eksploitasi sumber daya alam sudah selayaknya dikurangi, bukan digenjot. WIUP yang dikasih ke PBNU juga harus direview, tidak boleh asal diterima,” tulis Savic.
Ia menegaskan NU harus menolak WIUP bila wilayahnya berpotensi menimbulkan risiko ekologis bagi masyarakat. “Jika ada masyarakat sekitar yang berpotensi terkena dampak banjir bandang seperti sebagian warga Sumatera hari ini, WIUP harus ditolak atau dikembalikan,” ujarnya.
Savic menyebut aturan bersama harus membatasi kecenderungan keserakahan manusia, baik di tingkat negara maupun organisasi.





