WIUP Picu Bencana dan Konflik? Tokoh Ormas Islam Minta NU–Muhammadiyah Mundur dari Konsesi Tambang

Ilustrasi areal pertambangan batu bara. (Canva)
Konteks Kebijakan Pemberian Konsesi

Konsesi tambang kepada ormas Islam diberikan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024, revisi dari PP 96/2021. Regulasi itu membuka peluang bagi badan usaha milik ormas untuk mengelola wilayah bekas PKP2B secara prioritas.

Dalam skema ini, Muhammadiyah dijanjikan mengelola wilayah bekas tambang PT Adaro Energy Tbk, sementara NU mendapat jatah wilayah bekas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Kebijakan tersebut memicu kontroversi publik terkait motif politik, risiko konflik internal ormas, hingga potensi kerusakan lingkungan yang kini kembali mendapat sorotan setelah bencana besar melanda Sumatera.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait