PBNU Sedang Cari Investor untuk Danai Reklamasi Tambang Jatah dari Pemerintah

PBNU mencari investor yang mau bekerja sama untuk pembiayaan permulaan pengelolaan tambang jatah dari pemerintah. (Ilustrasi/SF)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),Yahya Cholil Staquf, mengatakan, PBNU harus mencari investor untuk membantu pendanaan reklamasi tambang yang mereka dapatkan dari pemerintah.

Dia juga mengungkap bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang diizinkan mengelola pertambangan dari Pemerintah harus menyetor biaya dengan jumlah besar sebelum memulai kegiatan usaha pertambangan. Namun Yahya tak menyebut besaran biaya yang dimaksud.

“Sebelum mulai (mengelola tambang), kami diwajibkan menyetor uang jaminan reklamasi. Jumlahnya memang besar, dan itu berarti kami harus mencari investor yang bisa membantu kami untuk pendanaan itu nantinya,” kata Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2025.

Menurut Yahya, uang yang disetor ke pemerintah tersebut akan digunakan untuk reklamasi tambang.

Bacaan Lainnya

“Nanti reklamasi akan dilakukan dengan dana yang sudah disetor itu. Nah, tentu itu secara otomatis harus dijalankan. Kalau tidak dijalankan, itu jadi masalah hukum, sih, saya kira,” imbuhnya.

Karena itulah, kata Yahya, pihaknya sedang mencari partner investor. Pasalnya, menggalang dana besar bukan hal yang mudah. “Dan itu tergantung kalkulasi mengenai potensi kandungan dan lain sebagainya. Semua dalam hitungan yang agak rumit,” kata dia.

PBNU Dapat Jatah 26 Ribu Hektare Lahan Tambang dan Bentuk PT

Yahya juga menerangkan jika pihaknya membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur. Saham usaha tersebut, kata Yahya, dipunyai oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga.

Yahya juga mengaku saat ini PBNU sedang dalam proses memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi. “Soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum (dilakukan). Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses,” katanya.

Meski demikian, katanya, wilayah izin usaha pertambangan sudah terbit, sehingga proses untuk mendapatkan izin usahanya itu sudah bisa dimulai, meski banyak persyaratannya.

Terkait arah usaha tersebut ke depannya, menurut Yahya PBNU belum mendesainnya. Tergantung kalkulasi seputar investasi bisnis yang dapat dijalankan.***

Pos terkait