Mahkamah Agung (MA) mendapat sorotan publik terkait dalil perilaku ‘sopan’ yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan vonis terdakwa korupsi di pengadilan. Salah satu putusan yang menggunakan pertimbangan itu adalah vonis untuk terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Ketika menjatuhkan putusan hukuman untuk Harvey, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap hakim ketua Eko Aryanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Selain Harvey Moeis, Pengadilan Tipikor juga memvonis ringan lima tahun penjara Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus yang sama. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun bui.
Hal yang meringankan vonis Helena adalah karena dia belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan menyesali perbuatan.
Terkait pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut juru bicara MA, Yanto, itu diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yanto menyampaikannya dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.
Selain pertimbangan umum, lanjut Yanto, hakim memiliki pertimbangan khusus yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan suatu perkara.
“Jadi, KUHAP kita, kan, mengatur, sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. (Pasal) 197 (KUHAP) kalau enggak salah, ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah, itu kan, pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum,” ujar Yanto.
Tidak Relevan dalam Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Terorisme
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perilaku ‘sopan’ tak relevan menjadi hal meringankan dalam kasus korupsi dan terorisme. Pasalnya, menurut Fickar, sikap sopan merupakan hal yang memang harus dilakukan setiap orang dalam persidangan, termasuk oleh para terdakwa. Bukan sesuatu yang istimewa.





