Putusan banding kasus korupsi niaga kelola PT Timah memperberat hukuman untuk Harvey Moeis dan Helena Liem. Harvey divonis 20 tahun, setelah di tingkat pertama diputus 6,5 tahun. Sedangkan Helena, dari 5 tahun jadi 10 tahun.
Putusan banding Harvey dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” Teguh membacakan putusan untuk Harvey Moeis.
Selain itu, Harvey juga dikenai hukuman denda Rp420 miliar. Angka ini naik dibanding putusan sebelumnya, yang hanya Rp210 miliar.
Sedangkan putusan banding Helena Liem dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, di hari yang sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta.
Perempuan yangn dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan indak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesarRp 900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis—yang mewakili PT RBT—divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.
Waktu itu Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Suami artis Sandra Dewi ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang ingin Harvey dipidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Sementara Helena, sebelumnya dia dihukum 5 tahun penjara, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp 900 juta oleh Majleis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagaimana terdakwa lainnya, hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Agung pun mengajukan banding atas keputusan tersebut, karena dinilai jauh dari rasa keadilan.***





