Menteri Hukum: Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang Biar Tak Minta Jatah Lagi ke Pemerintah dan Perusahaan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pemberian konsesi lahan tambang kepada ormas keagamaan agar ormas tidak meminta-minta jatah kepada pemerintah maupun individu.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah tersebut, supaya ormas keagamaan bisa mandiri dalam ekonominya.

“Terkait dengan ormas keagamaan saya pikir dalam rangka untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan ormas-ormas keagamaan dalam rangka fungsi ekonomi dan sosialnya saya rasa sangat bagus ya,” kata Supratman Andi Agtas usai rapat kerja bersama Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurutnya, pemberian konsesi lahan tambang kepada ormas keagamaan agar ormas keagamaan tidak meminta-minta jatah kepada pemerintah maupun individu.

Bacaan Lainnya

“Supaya tidak tergantung pada sumbangan-sumbangan dari pemerintah maupun anggota. Itu justru sangat membantu bagi pemerintah ke depannya,” katanya.

Untuk diketahui, dalam draf Revisi UU (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terakhir, tercatat beberapa poin krusial seperti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan skema prioritas.

RUU tersebut resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI dan diputuskan dalam Rapat Paripurna ke sebelas Masa Sidang II Tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam RDPU Baleg DPR RI dengan ormas keagamaan terkait revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, salah satu nggota Baleg DPR RI Siti Aisyah mempertanyakan kepantasan jika ormas keagamaan. Sebab, menurutnya, persoalan tambang ini dapat merusak lingkungan. Sehingga, izin tambang tersebut menjadi dipertanyakan ketika diberikan kepada ormas keagamaan.

“Pertanyaan saya, menurut hati nurani Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Pantas kah, adilkah, jika NU dan Muhammadiyah atau ormas keagamaan diberikan prioritas izin Minerba? Hati nurani bapak aja. Terus pertanyaan kedua penambangan ini merusak bumi atau tidak? Hukumnya dalam agama bagaimana,” ujarnya dalam RDPU, Rabu, 22 Januari 2025.

Pos terkait