“Kami Tak Diam Melihat Tanah Ini Dihancurkan” — Seruan Jamaah LKIS Melawan Tambang Perusak Lingkungan

Ilustrasi | Samudrafakta.
Ratusan aktivis NU dari Jamaah LKIS menuntut moratorium tambang, menolak perusakan lingkungan, dan menyerukan perlindungan alam sebagai kewajiban moral dan konstitusional negara.

__________

Dari tengah kesunyian Museum Sandi di Kota Baru, Yogyakarta, ratusan aktivis Nahdlatul Ulama (NU) yang tergabung dalam Jamaah LKIS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial) menyampaikan satu pesan keras kepada negara: cukup sudah eksploitasi alam yang mengabaikan kehidupan. Mereka tidak datang membawa amarah kosong, tetapi membawa data, konstitusi, dan suara nurani dari rakyat yang terdampak tambang.

Dalam forum “Uleman Reuni Jamaah LKIS”, Sabtu, 21 Juni 2025, para tokoh agama, aktivis sosial, akademisi, hingga seniman, menuntut negara mengambil langkah tegas: moratorium permanen izin tambang, pemulihan lingkungan yang serius dan transparan, serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan alam.

Bacaan Lainnya

“Konstitusi sudah jelas. Pasal 33 UUD 1945 menyebut kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Tapi kenyataannya? Yang menikmati hanya segelintir orang kaya, sementara rakyat ditinggal dalam kerusakan,” tegas M. Imam Azis, Ketua Jamaah LKIS sekaligus mantan Ketua PBNU 2017–2022.

Dalam forum “Uleman Reuni Jamaah LKIS”, Sabtu, 21 Juni 2025, menyatakan menolak pertambangan di Indonesia. | Istimewa
Bumi yang Tersayat, Hutan yang Terbakar, Sungai yang Menghitam

Jamaah LKIS membeberkan fakta-fakta yang tak bisa dibantah: hutan primer di Sulawesi dan Kalimantan habis oleh tambang nikel dan batubara. 

Sungai-sungai seperti Mahakam, Malinau, dan Tallo berubah warna—bukan karena mitos, tapi karena merkuri, arsen, dan logam berat lainnya dari limbah tambang.

Ekosistem laut di Pulau Obi dan Wawonii rusak akibat pembuangan tailing. 

Udara di sekitar tambang penuh debu dan gas beracun, menciptakan gelombang penyakit pernapasan. Anak-anak tenggelam di lubang-lubang tambang yang ditinggalkan tanpa tanggung jawab. Ini bukan hanya kehancuran lingkungan—ini tragedi kemanusiaan.

“Kualitas hidup masyarakat menurun drastis—bencana, kelangkaan air, penyakit, dan hilangnya mata pencaharian. Ini bukan pembangunan. Ini pemiskinan,” ujar Imam Azis.

Ketika Negara Diam, Umat Bergerak

Jamaah LKIS mengapresiasi pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat, tapi menegaskan itu tak cukup. 

“Itu hanya setetes di tengah laut kerusakan. Pengawasan lemah, penegakan hukum longgar, dan izin tambang masih diberikan di kawasan lindung,” kritik Imam Baehaqi, Sekretaris Jamaah LKIS.

Bagi mereka, ini bukan sekadar isu teknis. Ini soal keberlangsungan hidup bangsa. Mereka menuntut pemerintah:

  • Hentikan izin tambang yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
  • Tindak tegas pelaku perusakan, termasuk sanksi pidana dan pencabutan izin.
  • Pulihkan lingkungan secara serius, dengan dana reklamasi benar-benar digunakan.
  • Buka data dan akses informasi lingkungan kepada publik.
  • Libatkan masyarakat dalam pengawasan dan perizinan tambang.
“Kami Tidak Anti Pembangunan”

Jamaah LKIS menolak dikotomi palsu antara pembangunan dan lingkungan. “Kami bukan menolak pembangunan, tapi menolak pembangunan yang menghancurkan masa depan anak-anak kita,” ujar Imam Azis.

“UU Lingkungan Hidup bukan hiasan dinding. Ia adalah perisai hidup rakyat,” tambahnya.

“Dan penghentian operasi tambang yang merusak lingkungan bukan pilihan, tapi kewajiban hukum—dan kewajiban moral sebagai bangsa yang masih punya hati.”

Dari Yogyakarta, Seruan untuk Indonesia

Dari panggung kecil di jantung Jawa ini, suara Jamaah LKIS menggema jauh ke pusat kekuasaan. Mereka menyuarakan perlawanan bukan dengan kekerasan, tetapi dengan data, doa, dan keberanian. Mereka membawa amanat bumi, air, dan udara yang lelah.

Dan di tengah riuhnya jargon pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, mereka berdiri—tegak, dengan satu kalimat sederhana yang mengguncang:

“Tanah ini bukan warisan untuk dibagi-bagi, tapi titipan anak cucu yang harus diselamatkan.” ***

Pos terkait