Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla mengingatkan agar pengkritik aktivitas tambang nikel di Raja Ampat jangan sampai menjadi ‘wahabi lingkungan’.
__________
Istilah ‘wahabi lingkungan’ itu muncul dalam cuitan Ulil—melalui akun @ulil—yang membalas cuitan seorang warganet, Roy Murtadlo.
“Peduli lingkungan, oke. Menjadi wahabi lingkungan jangan. Harus dibedakan antara peduli lingkungan dg menjadi “wahabi lingkungan” yg hanya menggaungkan “wokisme dan alarmisme global” dlm bidang lingkungan. Berbahaya!” tulis Ulil dalam akun X-nya, yang diunggah pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pernyataan Ulil mengundang reaksi netizen.
Seorang warganet X dengan akun @suhairi4hmad, misalnya, merespons: “Kerusakan lingkungan hanya akan dianggap biasa karena belum ada di depan rumah Anda dan udara yang dihirup bukan debu-debu dari kendaraan tambang. Dan pernyataan ini semakin meneguhkan bahwa proyek islam moderat–dan juga liberal–mengalami kebangkrutan nalar.”
Sementara, aktivis lingkungan Dandhy Laksono menyindir di akun X nya @Dandhy_Laksono pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan menyebut istilah ‘Wahabi Oligarki’.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menyebut bahwa tiga dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Papua berada di pulau-pulau kecil kaya keanekaragaman hayati di kawasan Raja Ampat, yakni Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.
Aktivitas ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27/2007 juncto UU Nomor 1/2014 pasal 35 huruf k, yang tegas melarang pertambangan di pulau kecil apabila merusak lingkungan atau merugikan masyarakat secara ekologis, sosial, maupun budaya.
Pulau Kawe yang hanya seluas kurang dari 50 kilometer persegi diperkirakan bisa hilang dalam waktu 15 tahun, jika eksploitasi nikel terus dilakukan. Sementara di Pulau Gag, dampak lingkungan mulai terasa: air laut tercemar, ikan-ikan menghilang, dan warga takut berenang karena risiko penyakit kulit.
Jubir Tambang?
Sebelumnya, dalam Forum Religion of Twenty (R20) yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis, 3 November 2022, Ulil Abshar Abdalla—yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU—mengatakan kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan sebagai bid’ah maslahat atau bid’ah yang baik.





