Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla mengingatkan agar pengkritik aktivitas tambang nikel di Raja Ampat jangan sampai menjadi ‘wahabi lingkungan’.
__________
Istilah ‘wahabi lingkungan’ itu muncul dalam cuitan Ulil—melalui akun @ulil—yang membalas cuitan seorang warganet, Roy Murtadlo.
“Peduli lingkungan, oke. Menjadi wahabi lingkungan jangan. Harus dibedakan antara peduli lingkungan dg menjadi “wahabi lingkungan” yg hanya menggaungkan “wokisme dan alarmisme global” dlm bidang lingkungan. Berbahaya!” tulis Ulil dalam akun X-nya, yang diunggah pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pernyataan Ulil mengundang reaksi netizen.
Seorang warganet X dengan akun @suhairi4hmad, misalnya, merespons: “Kerusakan lingkungan hanya akan dianggap biasa karena belum ada di depan rumah Anda dan udara yang dihirup bukan debu-debu dari kendaraan tambang. Dan pernyataan ini semakin meneguhkan bahwa proyek islam moderat–dan juga liberal–mengalami kebangkrutan nalar.”
Sementara, aktivis lingkungan Dandhy Laksono menyindir di akun X nya @Dandhy_Laksono pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan menyebut istilah ‘Wahabi Oligarki’.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menyebut bahwa tiga dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Papua berada di pulau-pulau kecil kaya keanekaragaman hayati di kawasan Raja Ampat, yakni Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.
Aktivitas ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27/2007 juncto UU Nomor 1/2014 pasal 35 huruf k, yang tegas melarang pertambangan di pulau kecil apabila merusak lingkungan atau merugikan masyarakat secara ekologis, sosial, maupun budaya.
Pulau Kawe yang hanya seluas kurang dari 50 kilometer persegi diperkirakan bisa hilang dalam waktu 15 tahun, jika eksploitasi nikel terus dilakukan. Sementara di Pulau Gag, dampak lingkungan mulai terasa: air laut tercemar, ikan-ikan menghilang, dan warga takut berenang karena risiko penyakit kulit.
Jubir Tambang?
Sebelumnya, dalam Forum Religion of Twenty (R20) yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis, 3 November 2022, Ulil Abshar Abdalla—yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU—mengatakan kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan sebagai bid’ah maslahat atau bid’ah yang baik.
Dia bilang, kebijakan ini memang sesuatu yang sangat baru di Indonesia—atau yang dalam ajaran Islam disebut ‘bid’ah’.
Pada kesempatan yang berbeda, Ulil juga membantah pernyataan yang pernah dilontarkan PP Muhammadiyah, yang menyebut kebijakan tambang untuk ormas keagamaan itu sebagai bid’ah politik.
“Kalau pakai bahasa Muhammadiyah ini bid’ah politik. Tetapi dalam pandangan saya bid’ah maslahat. Jadi bid’ah yang baik,” katanya saat Diskusi Fraksi PAN DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024.
Ulil mengklaim, setiap kebijakan baru tentu akan menimbulkan kontroversi, tidak terkecuali kebijakan pengelolaan tambang oleh ormas. Kata dia, justru akan aneh jika kebijakan ini tidak menimbulkan kontroversi.
“Kontroversi saat ini menurut saya itu salah satu yang positif, kritik-kritik yang diberikan kepada PBNU termasuk kritik-kritik yang keras sekali, itu bagian dari dinamika sosial politik yang menurut saya sangat baik,” jelasnya.
Ulil juga menyebutkan kebijakan ini sebagai breakthrough policy, atau kebijakan terobosan baru yang akan memberikan maslahat yang besar, dan affirmative policy atau kebijakan afirmasi.
“Negara membebaskan golongan yang diberikan pertolongan ini untuk mengikuti proses yang sifatnya terbuka, kalau mengikuti proses yang terbuka dia akan kalah,” jelasnya.
Dalam acara menyambut Hari Lahir (Harlah) ke-1 dan Pelantikan Pengurus DPW DKI Jakarta Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU), di Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025 (29/5/2025), Ulil mengatakan bahwa para pengusaha tambang yang berlatar belakang NU merupakan bagian dari kebijakan inklusif pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pembelaan ulil terhadap aktivitas tambang—termasuk yang dikelola ormas—juga disampaikannya dalam diskusi diskusi bertema “Agama, Krisis Lingkungan dan HAM: Izin Tambang untuk Ormas Masalah atau Maslahah?” di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024, Ulil menyampaikan sembilan alasan terkait pembelaannya terhadap izin konsesi tambang untuk ormas keagamaan.***





