Jemaah calon haji diwajibkan mendaftar kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai bagian dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
“Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementrian Agama (Kemenag) Muhammad Zain di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS, jemaah yang sakit sebelum keberangkatan biaya perawatannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Setelah kembali ke Tanah Air dan masih membutuhkan perawatan medis, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak kepesertaan dalam ibadah haji. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.
“Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah calon haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” jelas dia.***





