Gus Fahrur menyebut Pulau Gag, tempat di mana PT Gag Nikel menambang, bukan destinasi wisata, tapi wilayah pertambangan yang berizin.
__________
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Komisaris PT Gag Nikel, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengklaim banyak foto hasil kecerdasan buatan atau AI yang menampilkan tambang nikel di Pulau Gag di media sosial. Dia juga menyinggung soal ‘narasi menyesatkan’ terkait polemik pertambangan nikel di Pulau Gag.
Menurut Fahrur, melalui unggahan di Instagram-nya, @gus_fahrur, Pulau Gag bukan destinasi wisata. Tapi, kata dia, pulai ini adalah wilayah dengan izin usaha pertambangan resmi yang dikelola PT Gag Nikel.
Fahrur menegaskan jika izin tersebut berlaku sejak 1998, setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit setahun sebelumnya, pada tahun 2017.
“Ini bukan soal pro atau kontra, tapi soal tanggung jawab menyebarkan informasi akurat. Narasi menyesatkan bisa merusak kepercayaan publik dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk agenda lain, termasuk narasi separatis untuk ‘memerdekakan Papua’,” kata Gus Fahrur dalam Instagram-nya, yang diunggah Ahad 8 Juni 2025.
“Isu lingkungan tetap penting, tapi harus disampaikan dengan jujur. Mari kita kawal dan lindungi Raja Ampat dengan menyebarkan fakta, bukan narasi menyesatkan dan manipulasi,” tulis dia.
Reaksi Netizen
Pernyataan Fahrur pun mengundang komentar warganet.
“Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. (AlBaqarah: 11),” tulis akun @zqdcoq.
“APAPUN ALIBI KALIAN, HENTIKANLAH MERUSAK ALAM.. #SAVERAJAMPAT,” ketik akun @seriousblacksimplewhite.
“Pulau kecil mutlak tidak boleh ditambang, Gus. Itu ada di UU. Silakan cek. Kecuali ini ada kaitannya dengan posisi Anda di PT. Gag Nikel,” ujar akun @mizan_arjuna.
Sementara itu, LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa Pulau Gag dikategorikan sebagai pulau kecil menurut UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Dan berdasarkan UU tersebut, menurut JATAM, pulau kecil tidak boleh ditambang.





