Kerusakan lingkungan terbesar dalam sejarah tambang Indonesia senilai Rp271 triliun tak masuk dakwaan dalam kasus korupsi PT Timah. Hukum kita menghitung uang, tapi mengabaikan alam yang sekarat.
—Opini Redaksi
Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harvey Moeis memang tegas. Terpidana kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk itu memang tetap dihukum 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp420 miliar di tingkat kasasi.
Tapi, mengapa kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun yang timbul akibat ulah Harvey Moeis dan rombongannya itu hanya jadi lampiran narasi—bukan bagian dari instrumen hukum?
Dalam skandal megakorupsi timah, kejahatan ekologis terbesar dalam sejarah Indonesia, kerusakan alam uang ditimbulkan justru tidak masuk dalam dakwaan pidana—apalagi tuntutan pemulihan. Sebuah ironi: ketika uang dihitung teliti, tapi alam yang hancur dibiarkan jadi debu di kaki pasal.
Sebagaimana jamak diketahui, data resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut total kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp300 triliun, dengan rincian:
- Rp2,28 triliun dari penyewaan alat pemroses timah ilegal,
- Rp26,6 triliun dari pembelian bijih timah tambang liar,
- dan Rp271 triliun dari kerusakan ekosistem akibat eksploitasi brutal.
Namun, saat masuk ruang sidang, majelis hakim tingkat banding hanya menjadikan komponen pertama dan kedua sebagai dasar hukum. Kerusakan lingkungan—meski lebih dari 90 persen total kerugian—hanya disebut sebagai ‘konsekuensi’, bukan objek hukum.
Majelis hakim memang mengamini perhitungan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero. Tapi, pengadilan tetap berpegang pada konvensi hukum pidana: hanya kerugian keuangan negara yang bisa ditagih secara konkret. Akibatnya, Rp271 triliun kerusakan hutan, tanah, dan ekosistem laut tak pernah benar-benar dihitung sebagai “korupsi”.
Padahal, pemulihan ekologi seharusnya setara penting dengan pengembalian uang negara. Kerusakan lingkungan adalah bentuk korupsi lintasgenerasi: mencuri hak hidup dari anak cucu. Sayangnya, hukum Indonesia belum menjadikannya sebagai basis utama tuntutan.
Indonesia sedang menghadapi kejahatan yang tak hanya mencederai keuangan negara, tapi juga membunuh tanah dan laut secara sistematis.
Skandal timah ini harusnya menjadi momentum memperluas definisi pidana korupsi, agar alam tak hanya jadi objek eksplotasi, tapi juga subjek perlindungan hukum.
Kalau tidak sekarang, kita hanya akan mewariskan tanah yang digadai, hutan yang hilang, dan hukum yang tumpul di depan ekologi.***





