Saksi Ahli Kasus Timah Dilaporkan Polisi, Ahli Hukum Nilai Pelapor Kurang Kerjaan dan Berpikiran Pendek

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Jaksapedia).
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pihak kepolisian tidak boleh memproses laporan terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

Sebagaimana diketahi, Bambang Hero dilaporkan ke Polda Kepulauan Babel oleh sekelompok pengacara karena dinilai tidak berkompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi PT Timah.

Tindakan Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah itu, menurut Fickar, bukanlah sebuah kejahatan, melainkan pendapat yang diberikan berdasarkan keahlian.

“Polisi tidak boleh memproses karena ini bukan kejahatan. Ini adalah pendapat yang diberikan seorang berdasarkan keahliannya,” kata Fickar, Jumat, 10 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Bambang, yang merupakan ahli lingkungan, menghitung kerugian negara sebesar Rp271 triliun akibat kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah. Hasil perhitungannya kemudian diakomodasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Fickar, pihak yang keberatan dengan pendapat tersebut semestinya mengajukan pendapat lain. Pendapat baru itu bisa dituangkan dalam memori banding atau memori kasasi yang diajukan para terdakwa kasus korupsi timah.

“Bukan melaporkannya secara pidana. Pelapor ini kurang kerjaan dan pikirannya pendek,” ujarnya.

Bambang Hero Minta Pelapor Baca Permen LH Nomer 7/2014

Sementara itu, Bambang Hero meminta agar pihak yang melaporkannya membaca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7/2014.

“Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi Permen LH No. 7/2014 itu seperti apa,” kata Bambang, Jumat, 10 Januari 2025.

Adapun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7/2014 yang disebut Bambang itu berisi tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Peraturan ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Peraturan ini berlaku sejak diuji materi pada tahun 2017.

“Berdasarkan Permen LH No. 7/2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini,” jelas Bambang.

Pos terkait