Empat Hakim Terima Suap Ekspor CPO, Ahli Hukum Pidana: Semua Putusan Sebelumnya Perlu Dicurigai

Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. | Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Pengamat menilai, semua putusan hakim-hakim itu perlu dicurigai.

__________

Sebagaimana diberitakan, keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengacu pada peristiwa tersebut, pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai wajar jika publik curiga pada hakim PN Jakarta Selatan dalam menangani perkara.

Bacaan Lainnya

“Artinya, semua keputusannya wajib dicurigai,” kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Semua putusan yang telah diketok oleh hakim-hakim tersebut, menurut Fickar, patut dicurigai tidak sepenuhnya untuk menegakkan keadilan.

Fickar menambahkan, banyaknya yang terlibat dalam kasus ekspor CPO itu—mulai dari unsur pimpinan sampai bawahan—secara langsung menunjukkan wujud nyata adanya mafia peradilan yang sangat sistematis.

“Inilah wujud nyata mafia peradilan mutakhir, dengan jumlah yang sangat mencengangkan. Para hakim mendapatkan 100 kali lipat dari penghasilannya,” ungkapnya.

Karena itu, Fickar mengaku pesimistis kejahatan para hakim tersebut dapat ditumpas. Sebab, kata dia, kejahatan mereka masuk kategori sistematis dan bersifat struktural.

“Sulit membenahinya. Ini sudah bersifat struktural dari atas ke bawah. Kelakuannya seperti itu. Sudah mendarah daging bahwa setiap memutuskan harus ada suapnya,” katanya.

Menurut Fickar, bukan hanya putusan tilang yang menetapkan denda. Putusan pidana pun ada ‘dendanya’, yang masuk ke kantong pribadi.

Oleh sebab itu, ia menyarankan Mahkamah Agung (MA) memberhentikan semua hakim dan merekrut hakim baru dan juga hakim adhoc.

“Harus membuat aturan komposisi majelis antara hakim karier dan hakim adhoc. Tapi, susahnya, dalam kenyataannya, hakim adhoc pun ikut terima suap,” ujarnya.

“Gejala ini hampir merata di peradilan-peradilan di kota besar yang potensi perkara bisnisnya banyak,” pungkasnya. ***

Pos terkait