Ketua PN Jakarta Selatan Diduga Terima Suap Rp60 Miliar untuk Lepaskan Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Sawit

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengeluarkan putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2021-2022.

__________

Arif diduga menerima suap kala masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditahan pada Sabtu, 12 April 2025.

Kasus yang diduga berbuntut suap untuk Arif itu adalah perkara korupsi ekspor CPO yang berlangsung antara Januari 2021- Maret 2022. Yang jadi terdakwa adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Bacaan Lainnya

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai oleh hakim Djuyamto, dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Panitera penggantinya adalah Agnasia Marliana Tubalawony.

Majelis Hakim menyatakan ketiga perusahan terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair dari jaksa penuntut umum. Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

Hakim pun, dalam sidang putusan pada 19 Maret 2025, membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa. Juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Ketiga perusahaan tersebut diputus lepas dari perkara karena diduga menyuap hakim Arif. Ketika perkara mulai disidangkan, Arif masih menjabat sebagai Ketua PN Jakpus.

Uang untuk Arif itu berasal dari dua orang advokat, namanya Marcella Santoso dan Ariyanto. Keduanya merupakan kuasa hukum dari tiga perusahaan yang jadi terdakwa dalam perkara itu. Uang tersebut diserahkan melalui perantara Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Marcella, Ariyanto, dan Utara juga ditetapkan Kejagung jadi tersangka di perkara yang sama.

Pos terkait