Jaksa menyebut Nadiem memakai tiga siasat kejahatan kerah putih dalam kasus Chromebook: kecurangan, penumpukan jejak, dan pencitraan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membongkar tiga siasat yang disebut digunakan Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Tiga siasat itu adalah kecurangan, penumpukan jejak, dan pencitraan. Jaksa menyebut pola tersebut sebagai bagian dari kejahatan kerah putih dalam perkara yang didakwa merugikan negara Rp2,18 triliun.
Pernyataan itu disampaikan jaksa Roy Riady saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Mengutip ANTARA, jaksa menyebut strategi kecurangan itu bermula setelah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menerima transfer uang dari Google.
“Hal tersebut adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya,” kata jaksa Roy Riady.
Tiga Siasat Jaksa
Menurut jaksa, siasat pertama adalah kecurangan. Polanya dilakukan dengan memanipulasi aturan, mengakali laporan keuangan, menyesatkan kewajiban pajak, hingga merekayasa celah hukum agar tindakan tampak legal.
Siasat kedua adalah penumpukan jejak. Jaksa menyebut pola ini bertujuan mengaburkan hubungan antara pelaku, perbuatan melawan hukum, dan korban dalam perkara dugaan korupsi.
“Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang dan locus delicti lintas negara serta membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif, hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang,” ujar jaksa.
Siasat ketiga adalah pencitraan. Jaksa menilai pelaku kejahatan kerah putih dapat membangun citra sebagai sosok bermoral, aktif di organisasi, dekat dengan media, bahkan tampil seolah menjadi korban saat kasus hukum terbuka.
“Bahkan, kalau perlu membeli suara agar bisa menjadi pejabat publik. Tidak sampai di situ, tanda jasa atau award bila dibutuhkan akan diborong dengan tujuan semata-mata membuat citra positif di masyarakat,” kata jaksa.
Kerugian Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.





