Jaksa Bongkar Tiga Siasat Kerah Putih Nadiem

Kejagung bongkar taktik kejahatan kerah putih Nadiem di kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. - ISTIMEWA

Jaksa menyebut pengadaan itu tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Kerugian negara didakwa mencapai Rp2,18 triliun, terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai USD786,99 juta.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan majelis hakim masih menjadi tahap penentu berikutnya.***

Pos terkait