Pakar Hukum: Hakim Tak Boleh Terpengaruh “Pengadilan Medsos” Kasus Nadiem

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat sidang pengadaan Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat. - Dok. RRI
Keriuhan media sosial soal kasus Chromebook Nadiem memantik peringatan keras: opini publik tak punya nilai pembuktian — dan bisa mencederai independensi hakim.

Perdebatan warganet yang memenuhi linimasa media sosial soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek kian mengkhawatirkan kalangan pakar hukum. Fenomena trial by social media — atau peradilan oleh opini publik — dinilai berpotensi menggerus independensi majelis hakim yang tengah mengadili mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kebisingan di ruang digital tidak memiliki kedudukan hukum apa pun.

“Opini di luar persidangan, baik yang pro maupun kontra, tidak boleh menjadi dasar putusan. Hakim harus berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Abdul Fickar, Selasa (19/5/2026).

Bacaan Lainnya

Ia memperingatkan, jika hakim sampai terseret arus opini luar, dampaknya akan fatal — kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa runtuh. Putusan, kata dia, harus murni berpijak pada fakta persidangan, bukan tekanan sosial.

“Ini Bukan Ahli tapi Buzzer”

Relevansi peringatan Fickar terbukti nyata di dalam ruang sidang sendiri. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026), kubu Nadiem menghadirkan konsultan pendidikan Ina Setiawati Liem sebagai ahli meringankan.

Sebelum Ina sempat diambil sumpahnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan keberatan keras.

“Kami minta tolong dicatatkan keberatan kami yang mulia terhadap kehadiran ahli ini. Karena menurut kami ini bukan ahli tapi buzzer,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riyadi di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai jejak digital Ina di media sosial — yang dinilai kerap membela Nadiem dan mempertanyakan proses pemidanaan — mencederai objektivitasnya sebagai ahli.

Penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, membela sang konsultan dengan argumen kebebasan berekspresi. Ia menegaskan Ina dihadirkan khusus untuk membantah klaim jaksa bahwa program digitalisasi era Nadiem menyebabkan penurunan tingkat kecerdasan siswa.

Pos terkait