Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah akhirnya mengambil jalan tengah: keterangan Ina tetap didengar, namun dengan peringatan keras agar bersikap objektif — dan konten media sosialnya tidak akan masuk dalam penilaian pengadilan.
Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,6 triliun. Agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dijadwalkan pada 2 Juni 2026. Sementara itu, tantangan menjaga kejernihan pikiran majelis hakim dari tekanan opini tak kasat mata terus berlanjut hingga vonis dijatuhkan.***




