Mantan Mendikbudristek itu juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar dalam perkara korupsi Chromebook.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Selain pidana penjara, hakim menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang.
Jurist Tan Masuk Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan Jurist Tan. Penunjukan itu dinilai menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang tidak sesuai tata kelola pemerintahan dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan. Program tersebut semula ditujukan untuk menunjang digitalisasi pembelajaran di sekolah.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai bersalah dalam dakwaan subsider, yakni melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Ada Pendapat Berbeda
Putusan terhadap Nadiem tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Majelis juga menyebut sejumlah hal memberatkan, antara lain perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara yang besar.
Adapun hal meringankan, Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti total sekitar Rp5,6 triliun.***





