Andi Saputra menjadi satu-satunya hakim yang menyatakan Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari dakwaan korupsi pengadaan chromebook. Ia adalah mantan jurnalis detikcom selama 17 tahun sebelum lolos seleksi hakim ad hoc tipikor pada 2024.
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook diwarnai pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota. Dari lima hakim yang mengadili, hanya Andi Saputra yang berpendapat Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Andi dalam pertimbangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Empat hakim lainnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu. Pendapat berbeda tersebut membuat publik menyorot rekam jejak Andi Saputra.
Andi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Ia melanjutkan pendidikan ke Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada 2017.




