PBNU Dinilai Bersembunyi di Balik Fikih, Mengabaikan Subtansi Persoalan Tambang 

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla. (Istimewa)
YOGYAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus melakukan pembelaan diri dari kritik publik terkait keputusan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan ini menerima konsesi tambang dari pemerintah. Sikap tersebut dinilai kurang tepat karena menggunakan penalaran yang keliru.

Salah satu pembelaan tersebut sebagaimana ditulis oleh salah satu Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla dalam Seri Pertama: Soal Tambang dan Fikih Lingkungan yang diunggah di media sosial Facebook, 1 Juli 2024—lalu diunggah pula oleh beberapa situs internet.

Menurut mantan aktivis Jaringan Islam Liberal yang akrab disapa Gus Ulil ini, soal tambang, terutama batubara, adalah bidang kajian fikih lingkungan. Dalam ilmu fikih, kata dia, ada tradisi menjawab segala hal dengan metode tafsil atau terperinci.

Dalam perinciannya, menurut Gus Ulil, tambang, termasuk batubara, jelas tidak bisa disebut haram pada dirinya sendiri (li dzatihi). Menurut dia, tak ada dalil agama mana pun, termasuk Islam, yang mengharamkan tambang dan pengelolaannya.

Bacaan Lainnya

Tambang pada dirinya sendiri, menurut Gus Ulil, jelas halal. Anugerah Tuhan bagi manusia—terutama bagi bangsa Indonesia. Namun, sesuatu yang semula halal pada dirinya, karena keadaan tertentu, kata Gus Ulil, bisa berubah menjadi haram.

Ia disebut sebagai “haram li-ghairihi“, atau haram karena sesuatu yang ada di luar dirinya. Misal, jika pengelolaan tambang ditempuh dengan cara-cara yang menimbulkan mafsadat atau sesuatu yang menyakitkan terlalu besar.

Menanggapi tulisan tersebut, Pengasuh PP Aswaja Nusantara dan Pimpinan Laskar Santri D.I. Yogyakarta Mustafid atau Gus Tafid menjelaskan, apabila fikih diartikan sebagai hukum-hukum yang digali dari teks, kemudian dikategorikan menjadi ubudiah dan mu’amalah, itu memang wilayah fikih, bukan akidah.

“Mengingkari fikih tidak berkonsekuensi murtad, berbeda dengan mengingkari akidah yang mujma’ alaih atau telah disepakati bersama,” kata Gus Tahfid, dikutip Rabu (3/7/2024).

Namun demikian, Gus Tafid menambahkan, ilmu fikih tidak bisa dipisahkan dari ilmu ushul fikih. Di dalam ushul fikih ada maqashid syariah. “Dari sekian banyak poin maqashid syariah, ada ada satu yang terkait dengan agama secara langsung (hifzuddin), sedangkan sisanya terkait dengan manusia dan alam, yaitu menjaga jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), harta benda (mal), dan kehormatan (‘irdh),” katanya.

Pos terkait