PBNU Dinilai Bersembunyi di Balik Fikih, Mengabaikan Subtansi Persoalan Tambang 

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla. (Istimewa)

Kesimpulan hukum bahwa suatu perkara adalah maslahat, sehingga harus dikejar, atau suatu perkara adalah mafsadat sehingga harus dihindari, menurut Gus Tahfid, tidak cukup demikian.

“Kesimpulan hukum tentang maslahat dan mafsadat harus dipertimbangkan ulang ketika hendak diimplementasikan dalam suatu realitas hidup, membutuhkan kejernihan pikiran, ketajaman analisa, dan keadilan sikap,” jelasnya.

Dalam konteks konsesi tambang batu bara, menurut Gus Tafid, para stakeholder pasti akan mendapatkan maslahat. Namun, bagi lingkungan, manusia, masyarakat, dan dunia secara umum pasti mendatangkan mafsadat.

Bacaan Lainnya

“PBNU sebagai penerima konsesi sudah pasti memaknai sebagai maslahat. Tetapi, para ahli di bidang pertambangan dan climate change maupun aktivis lingkungan akan menganggap industri ekstraktif ini sangat berbahaya, bahkan berbahaya bagi kelangsungan manusia (hifzun nasl)—yang statusnya sangat penting dalam maqashid syariah,” jelas Gus Tahfid.

Mantan Ketua PMII UGM dan Alumnus Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) 2008 ini menambahkan, jangan sampai wacana tambang ini justru mengalihkan fokus utama, yaitu konflik antara negara dan korporasi versus masyarakat sipil, kemudian di-framing menjadi konflik ormas versus masyarakat. Jika hal ini terjadi, kata Gus Tafid, lahirlah mafsadat luar biasa. Karena, kata dia, sangatlah jelas bahwa analisis Gus Ulil masih gelap dan luput dalam menyoroti rezim oligarki.

Gus Tafid menambahkan, bisa jadi PBNU secara kelembagaan mendapatkan dana  berlimpah untuk membiayai organisasi. Namun, “Apa artinya jika harus berdiri di atas penderitaan rakyat yang lahannya tergusur, ekosistemnya dirusak, dan kehilangan kekuatan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran di hadapan rezim kekuasaan yang bertindak di luar kewenangannya maupun oligarki yang eksploitatif dan ekstraktif?” katanya mempertanyakan.

Pesan moral terkait isu ini juga disampaikan oleh aktivis senior NU Yogyakarta, KH. Marzuki Kurdi. “Sekeranjang dalil fikih pun tidak membuat segelintir oknum PBNU memiliki akhlak dan ketakwaan,” katanya, dikutip Rabu (3/7/2024) *

Pos terkait