YOGYAKARTA—Langkah pemerintah memberikan konsesi tambang pada organisasi (ormas) kemasyarakatan keagamaan, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dinilai sebagai ‘barang jualan’ penguasa kepada ormas dengan alibi demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Pemberian konsesi tambang batu bara bukan keputusan pemerintah yang bijak, meski pemerintah mengklaim tidak ada pelanggaran Undang-Undang,” kata Pengurus NU Ranting Logede, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Borni Kurniawan, dikutip Jumat (5/7/2024).
Kendati ormas keagamaan tidak melanggar hukum perundanga-undangan dalam menerima konsesi tersebut, menurut Borni, pemerintah tetaplah harus memperhatikan relasi pasar antara negara dan masyarakat hari ini. Sebab, menurut penilaian Borni, relasi segi tiga antara pasar, negara dan masyarakat hari ini tidak dalam kondisi seimbang karena lebih dikuasai oleh oligarki tambang.
Doktor alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menambahkan, dominasi kuasa pasar hari ini terlihat dari produksi pengaturan kebijakan tambang, yang disebutnya lebih pro-pasar. Pada saat yang sama, kata Boni, presiden tidak dapat mengendalikan alat-alat negara—dalam hal ini lembaga penegak hukum—untuk mengamankan potensi sumber daya alam dari praktik ketidakadilan pasar. Hal tersebut, menurut Borni, terlihat dari relasi mafia tambang yang kongkalikokong dengan pejabat publik. Akhirnya, kata Borni, perbedaan antara pejabat dan penjahat semakin menipis.
“Dalam kondisi demikian, pemerintah idealnya lebih memprioritaskan penertiban perilaku oportunistiknya, disusul dengan menertibkan perilaku kapitalis dari para pengusaha tambang—setidaknya agar lebih patuh pajak dan memperhatikan keselamatan lingkungan. Dengan begitu, pemerintah akan lebih mudah menertibkan alat-alat negara agar tidak berubah menjadi mafia tambang,” papar Borni.
Sementara itu, dari perspektif NU, menurut Borni, PBNU seharusnya melihat “khittah” dan hubungannya dengan negara. Pada era kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Borni mengingatkan, NU selalu menjadi penyeimbang negara. Tidak bersenyawa dengan negara seperti era KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Pesan utama Gus Dur, menurut pandangan Borni, adalah NU tidak boleh masuk terlalu dalam ke negara. “Sebagai ormas sosial keagamaan, NU harusnya mampu mentransformasikan agama Islam sebagai rahmatallil alamin. Oleh karenanya, sebaiknya PBNU tidak menerima pemberian izin usaha pengelolaan tambang dari Presiden Jokowi,” tegas Borni.
Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, menurut Borni, bertujuan memposisikan Ormas NU sebagai “cucuk lampah” korporasi. “Ormas NU dijadikan ‘pengaman’ akumulasi kapital dari korporasi, terutama ketika mengahadapi perlawanan masyarakat,” kata Borni.





