Bahlil meminta hasil tambang dan LNG dikirim langsung ke negara tujuan. Ia tidak menyebut negara perantara yang dimaksud.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memerintahkan agar ekspor sumber daya alam dikirim langsung ke negara tujuan tanpa transit di negara tertentu.
Arahan itu disampaikan saat membuka Mineral and Batubara Convention and Exhibition atau Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin, 2 November.
Bahlil, yang juga menjabat Menteri ESDM, mencontohkan pengiriman hasil tambang ke China. Ia meminta komoditas dikirim langsung dari Indonesia.
“Kirim dari Jakarta langsung ke China,” kata Bahlil dalam pernyataannya.
Ia menyebut praktik melalui perantara dapat membuat keuntungan pajak dan pencatatan perdagangan dinikmati negara lain. Pernyataan tersebut merupakan alasan yang disampaikan Bahlil.
Komoditas apa yang disebut?
Menurut Bahlil, larangan itu mencakup komoditas energi dan sumber daya mineral, termasuk gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Untuk LNG dengan pembeli di Jepang atau Korea, ia meminta pengiriman langsung menuju kedua negara tersebut.
Bahlil tidak mengungkap negara perantara yang dimaksud. Karena itu, arahan tersebut belum dapat dipastikan menyasar negara tertentu hanya berdasarkan isyarat dalam pidatonya.
Laporan yang dirujuk belum menjelaskan instrumen aturan, waktu penerapan, pengecualian, maupun perlakuan terhadap kontrak yang telah berjalan.
Rincian itu diperlukan untuk mengetahui apakah pembatasan menyasar persinggahan kapal, transaksi melalui pedagang perantara, atau keduanya.
Transit fisik berbeda dari transaksi perdagangan
Perbedaan tersebut juga muncul dalam penjelasan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura mengenai perdagangan LNG, yang diberitakan sehari sebelumnya.
Kementerian itu menyatakan perusahaan berbasis di Singapura dapat membeli dan memperdagangkan LNG tanpa kargo memasuki wilayah Singapura.
Menurut penjelasan tersebut, LNG umumnya dikirim langsung dari negara asal ke pembeli akhir, meskipun keputusan komersial dibuat pedagang di Singapura.
Penjelasan itu merespons pernyataan Bahlil sebelumnya mengenai dugaan penjualan kembali LNG Indonesia. Pernyataan tersebut bukan tanggapan atas arahan terbarunya pada 2 November.
Dengan demikian, lokasi perusahaan pembeli tidak selalu sama dengan pelabuhan tujuan pengiriman barang.
Bagi eksportir, kejelasan cakupan arahan menjadi penting untuk menentukan rute pengiriman, mitra transaksi, dan pelaksanaan kewajiban kontrak.
Pernyataan Bahlil memberikan arah kebijakan pengiriman langsung. Pelaksanaannya masih memerlukan penjelasan mengenai mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. ***





