JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berterima kasih atas langkah perluasan pemberian izin tambang ormas keagamaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Yahya menduga, konsesi tambang ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada NU yang begitu besar. “Mungkin ya, ini husnudzon kami, yang paling dipikirkan mungkin memang NU, mungkin ya. Mungkin ini, karena NU punya umat yang begitu besar,” kata dia.
Menurut Yahya, lebih dari setengah penduduk Indonesia mengaku NU. Dia juga menyebut jika NU memiliki pesantren atau madrasah sekitar 30 ribu, di mana untuk mengelola itu semua dibutuhkan sumber daya.
Sementara di sisi lain, kata Yahya, sumber daya komunitas mereka untuk menanggung fasilitas tersebut tidak lagi mencukupi, sehingga membutuhkan pendapatan lebih.
“Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apa pun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi,” ujarnya.
PBNU diketahui telah menunjuk Plt Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif Ghofur, sebagai penanggung jawab konsesi pengelolaan pertambangan yang telah diberikan oleh Jokowi.
“Ya kita sudah bikin PT-nya, dan penanggung jawabnya bendahara umum (Gudfan Arif) yang juga pengusaha tambang,” terang Yahya. “Tapi paling tidak dia (Gudfan Arif) punya jaringan dari komunitas tambang ini. Sebetulnya di lingkungan NU sendiri banyak SDM yang unggul yang bisa kita panggil untuk ikut bekerja,” tambahnya.
Meski demikian, Yahya menjelaskan, hingga kini PBNU belum mengetahui terkait lokasi tambang yang akan dikelola.
Sementara, di sisi lain, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan tak mau asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola pertambangan. Muhammadiyah menyatakan akan terlebih dahulu melihat sisi positif dan negatif tawaran tersebut, serta mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki.
Untuk itu, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah telah mengeluarkan LAMPIRAN SURAT NOMOR 026/I.11/A/2024 terkait LEGAL OPINION POKOK-POKOK PIKIRAN ASPEK HUKUM MAJELIS HUKUM DAN HAM PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG KEBIJAKAN PEMERINTAH MEMBERIKAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAGI ORGANISASI MASYARAKAT, tertanggal 11 Mei 2024, yang diteken oleh ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.





