Soal Konsesi Tambang dari Pemerintah: PBNU Mengaku Butuh, Muhammadiyah Tunggu Legal Opinion

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo melihat langsung proses dan aktivitas penambangan bawah tanah yang terletak di Grasberg Block Cave (GBC) underground, Kabupaten Mimika yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia pada Kamis (1/9/2022). Pemerintah berencana bagi-bagi konsesi tambang untuk ormas. FOTO: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Lalily Rachev/pri.

Sementara, di sisi lain, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan tak mau asal menerima tawaran pemerintah untuk mengelola pertambangan. Muhammadiyah menyatakan akan terlebih dahulu melihat sisi positif dan negatif tawaran tersebut, serta mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki.

Untuk itu, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah telah mengeluarkan LAMPIRAN SURAT NOMOR 026/I.11/A/2024 terkait LEGAL OPINION POKOK-POKOK PIKIRAN ASPEK HUKUM MAJELIS HUKUM DAN HAM PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG KEBIJAKAN PEMERINTAH MEMBERIKAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAGI ORGANISASI MASYARAKAT, tertanggal 11 Mei 2024, yang diteken oleh ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

Surat Edaran PP Muhammadiyah terkait keputusan menunggu legal opinion terkait konsesi tambang dari pemerintah. FOTO: Dok. PP Muhammadiyah

Kesimpulan legal opini sebagaimana berikut:

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kajian dan analisis hukum dalam legal opinion ini, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:

  1. Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas.
  2. Pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana
    korupsi.
  3. Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.
  4. Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati berkenaan dengan tawaran pengelolaan tambang mengingat Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan, namun bila kebijakan Pimpinan Pusat secara legalitas formil menganggap sepanjang belum dibatalakan maka ketentuan Perpres 70 Tahun 2023 tetap berlaku maka kami memandang Pimpinan Pusat wajib memiliki aturan tata Kelola yang baik agar siap dan mampu mengantisipasi dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan pertambangan yang meliputi kerusakan lingkungan dan konflik sosial.♦

 

 

Pos terkait