
Kesimpulan legal opini sebagaimana berikut:
Berdasarkan kajian dan analisis hukum dalam legal opinion ini, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
- Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas.
- Pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana
korupsi. - Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati berkenaan dengan tawaran pengelolaan tambang mengingat Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan, namun bila kebijakan Pimpinan Pusat secara legalitas formil menganggap sepanjang belum dibatalakan maka ketentuan Perpres 70 Tahun 2023 tetap berlaku maka kami memandang Pimpinan Pusat wajib memiliki aturan tata Kelola yang baik agar siap dan mampu mengantisipasi dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan pertambangan yang meliputi kerusakan lingkungan dan konflik sosial.♦





