Bagi-Bagi ‘Gula-Gula Kekuasaan’?
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), sebagaimana dikutip dari situs resminya, pernah meminta pemerintah agar menyetop obral IUP kepada ormas, organisasi keagamaan, dan pensiunan tentara.
Pushep menilai pihak-pihak tersebut tak punya kapasitas dan pengalaman dalam mengelola tambang. Pemberian konsensi terhadap organisasi-organisasi tersebut, menurut pandangan Pushep, berpotensi merusak tata kelola pertambangan.
Direktur Pushep, Bisman Bakhtiar, pernah menyatakan bahwa konsensi kepada ormas dan organisasi pensiunan tentara sebagaimana yang diatur dalam Perpres 70/2023, melanggar isi UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada Pasal 38 UU itu disebutkan bahwa IUP hanya diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan, dan perseorangan. Sementara Perpres menyebut bisa diberikan kepada ormas.
“Dijelaskan bahwa yang dimaksud badan usaha adalah badan usaha yang khusus bergerak di bidang pertambangan. Dalam praktiknya, Kementerian ESDM mensyaratkan bahwa akta badan usaha tersebut hanya bergerak di bidang pertambangan, tidak boleh ada kegiatan usaha lain,” kata Bisman, Selasa, 5 Maret 2023 lalu.
Menurut Bisman, IUP tidak bisa sembarangan diberikan kepada perusahaan yang tidak punya pengalaman mengoperasikan pertambangan—apalagi ormas. Pasalnya, UU Minerba sudah merinci aturan untuk pemberian izin tambang. IUP mineral dan logam, misalnya, harus dilelang kepada perusahaan-perusahaan yang berkompeten.
“Jadi, misalnya untuk IUP nikel, bauksit, dan batubara itu tidak ada pemberian langsung atau penjatahan, harus melalui lelang. Wilayah IUP mineral nonlogam bisa dengan pengajuan kepada Menteri ESDM. Tetapi, ini hanya untuk nonlogam saja, misalnya pasir atau batu gamping,” jelas Bisman.
Bisman pun menduga pemberian IUP untuk ormas merupakan praktik ‘bagi-bagi gula-gula’ kekuasan. Sebab, menurut dia, organisasi yang mendapatkan IUP itu punya kontrobusi memenangkan pasangan jagoan Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024.
“Jadi jelas bahwa Perpres 70/2023 tersebut melanggar UU Minerba. Dan bila terus dijalankan oleh pemerintah, ini merupakan abuse of power. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun tangan,” kata Bisman.





