Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil menilai konsensi tambang kepada ormas ini berbahaya. Menurut dia, pengoperasian pertambangan oleh entitas yang tak berpelangaman berpotensi menimbulkan bencana dan merusak lingkungan.
” Izin tambang itu meliputi izin lingkungan dan perizinan kawasan hutan. Lalu, perusahaan secara finansial punya keuangan yang cukup dan taat melakukan pembayaran sesuai ketentuan finansial. Mampu membayar pajak dan membayar PNBP,” ucap Jamil, dikutip dari Alinea.id, Selasa, 5 Februari 2024.
Sementara selama ini, perusahaan yang berpengalaman pun, menurut Jamil, masih meninggalkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan sosial, dari aktivitas pertambangan mineral dan batubara. Maka dari itu, ia pesimistis ormas yang tidak memiliki pengalaman bisa mengelola bisnis pertambangan yang kompleks.
“Kerusakan bisa lebih parah, terlebih lagi bila ini diberikan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk melakukan penambangan. Tambah kacau, baik secara lingkungan baik soal sosial,” kata Jamil.

Jamil mengaku mencium aroma kepentingan politik dalam obral IUP itu. Jatam, kata dia, mendapat banyak laporan yang terkait dana dari tambang ilegal yang mengalir ke oknum pejabat negara.
“Mengalir ke penegak hukum, baru mengalir untuk dana kampanye. Ini jelas gula-gula,” ucap Jamil.
Menurut Jamil, pemerintah seharusnya tak seenaknya membuka ruang bagi organisasi tak kompeten untuk bermain tambang. Jika ngotot, kata dia, pemerintah seharusnya menetapkan terlebih dahulu secara rinci kualifikasi yang harus dipenuhi agar ormas layak mendapatkan IUP.
“Jangan dipermudah,” tegasnya.◼︎





