Tambang untuk Ormas: PBNU Aktif, PP Muhammadiyah Pilih Menunggu, Pengamat Sebut ‘Bagi-Bagi Gula’

Ilustrasi batu bara. Pemerintah Indonesia berencana membagikan Izin Usaha Pertambangan atau IUP kepada ormas dan organisasi keagamaan di Indonesia. FOTO: Canva

Dalam draft revisi tersebut, di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 75 A. Berikut ini ayat-ayatnya:

  1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada Badan Usaha Swasta.
  2. Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Dalam draft tersebut, pada ayat (2) tertulis: “badan usaha swasta yang diatur dalam Peraturan Presiden”. Perpres yang dimaksud poin ini kemungkinan adalah Perpres 70/2023 yang mengatur Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Bacaan Lainnya

Pada pasal 4 ayat (5) poin c Perpres 70/2023 disebutkan bahwa peruntukan lahan dapat  diberikan kepada pelaku usaha, salah satunya badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan alias ormas.

Sementara itu, dalam pasal 6 ayat (2) Perpres 70/2023, diatur bahwa badan usaha milik ormas dapat melakukan pelelangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Jika memang ada korelasi revisi PP 96/2021 dengan Perpres 70/2023, maka bisa dipastikan bahwa pemberian usaha tambang untuk ormas—seperti PBNU—sah secara konstitusi.

Muhammadiyah Menunggu SK Resmi Jokowi

Ketika Bahlil menyebut PBNU sudah mengajukan izin, PP Muhammadiyah memilih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari Presiden Jokowi terkait bagi-bagi tambang untuk ormas ini.

“Bahlil sebagai menteri sudah menyampaikan maksud dan niat baiknya. Tapi, itu kan harus ditandatangani Presiden. Dan sikap Muhammadiyah menunggu SK resmi dari Presiden saja,” kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Menurut Anwar, Muhammadiyah akan membahasnya lebih lanjut jika sudah ada keputusan dari Jokowi. Saat ini, kata Anwar, Muhammadiyah belum bersikap apa pun lantaran sifatnya baru rencana.

Meski demikian, Anwar menilai niat baik pemerintah untuk memberikan IUP perlu diapresiasi. Apalagi jika mengingat sealama ini IUP hanya diberikan kepada individu-individu semata.

“Tapi (sebelumnya) ormas yang mengurusi masalah agama dan ekonomi kok enggak dikasih (IUP)? Sementara negara ini berdasarkan asas Tuhan Yang Maha Esa. Tentu, menurut saya, organisasi keagamaan selain Islam juga harus dikasih, diberi kesempatan. Kita tunggu saja,” kata Anwar.

Sementara itu, M. Azrul Tanjung, Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP. Muhammadiyah menyambut baik rencana pembagian Izin Usaha Pertambangan(IUP) dari pemerintah Jokowi tersebut.

“Muhammadiyah tidak berkeberatan diberi  izin usaha pertambangan (IUP), bahkan sangat berterimakasih jika pemerintah serius memberi lahan tersebut”.

“Namun tentu kita berharap lahan-lahan tersebut benar-benar potensial yang nanti akan kita kelola secara profesional dengan menjaga wawasan lingkungan. Lahan tambang tidak semata-mata untuk ekonomi, tapi juga sosial dan kesinambungan ekosistem. Muhammadiyah adalah gerakan amar maruf nahi munkar. Jadi kesemuanya harus berimbang. Intinya pengelolaan tambang harus tetap menjaga alam supaya tetap lestari dan mengurangi resiko terjadinya kerusakan ekosistem”, tegas Azrul, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Samudrafakta, Rabu (1/5).

Bakir Ihsan, pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan, negara sah saja memberikan IUP kepada badan usaha swasta milik ormas, selama ada aturannya. Namun, Bakir menegaskan, apabila terjadi penyimpangan dan keberpihakan, DPR, civil society, dan media mempunyai tugas mengingatkan.

“Saya tidak paham masalah pertambangan. Tapi prinsip dasar negara bekerja itu adalah aturan. Selama aturannya ada, maka negara sah melakukannya. Apabila ada penyimpangan atau keberpihakan dalam perlakuan negara terhadap individu atau lembaga di luar negara, maka negara harus diingatkan oleh DPR sebagai lembaga resmi yang berfungsi mengontrol maupun oleh masyarakat sebagai kekuatan civil society, termasuk oleh media”, ungkap Bakir Ihsan, dalam keterangan tertulisnya kepada Samudra Fakta, Rabu (1/5).

Pos terkait