JAKARTA—Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap peristiwa pembunuhan seorang wanita, RM (49), yang mayatnya ditemukan dalam koper di Jl. Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kasus ini dilatarbelakangi hubungan rumit antara korban dengan pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, pria 29 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan.
Korban, yang usianya terpaut jauh dengan pelaku, meminta pelaku menikahinya karena merasa hubungan mereka sudah terlalu jauh. Sementara pelaku menolak permintaan tersebut dan menyebut bahwa hubungan itu hanya untuk bersenang-senang.
Tersangka juga meminta uang Rp43 juta dari korban yang masih memiliki hubungan kerja dengannya.
Berikut ini fakta-fakta hukum terkait peristiwa tersebut, sebagaimana dijelaskan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, dirangkum Samudra Fakta, Sabtu (4/5/2024).
- Motif Asmara dan Ekonomi
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, tersangka pelaku membunuh karena mengaku tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi.
“Tersangka sakit hati, kemudian membunuh korban di hotel di Bandung,” kata Wira.
“Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” imbuhnya.
- Korban Disetubuhi sebelum Dibunuh
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 25 April 2024. Mulanya Arif datang ke kantor tempat korban bekerja di Bandung, Jawa Barat. Arif datang sebagai auditor di kantor pusat yang berada di Tangerang, Banten.
Korban pun dibawa oleh Arif ke hotel. Di situ, menurut keterangan polisi, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri. Setelah selesai, korban meminta pertanggungjawaban Arif untuk menikahinya.
“Jadi korban ini meminta pertanggungjawaban dari tersangka. Minta dinikahi,” ujar Wira.
Namun, Arif menolak menikahi. Karena itulah, kata Wira, korban pun melontarkan kata-kata yang dianggap menyinggung oleh Arif. Tersangka akhirnya gelap mata hingga tega membunuh korban.
“Tersangka menolak bertanggung jawab atau menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka. Sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah,” terang Wida.
“Pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut, hidung, sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit, sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi,” imbuhnya.