Ditahan KPK, Begini Peran Ahmad Muhdlor dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPPD Sidoarjo

Tim penyidik KPK hadirkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (rompi jingga) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara penarik pajak dan retribusi di Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo, Jawa Timur. 

Muhdlor disangka menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara hingga Rp2,7 miliar. KPK juga menyatakan tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo bisa terjadi lantaran aturan yang dibuat oleh Ahmad Muhdlor, yang karib disapa Gus Muhdlor. Dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, Muhdlor memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya—sebagaimana keterangan KPK—mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani AMA (Ahmad Muhdlor Ali) untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023, yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2024).

Bacaan Lainnya

Atas dasar Keputusan Bupati tersebut, menurut Tanak, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif.

“Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA,” ujarnya.

Pos terkait