Satpol PP Surabaya Pecat Anggotanya Terduga Penipuan Modus Investasi

Ilustrasi. Canva
SURABAYA–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada seorang oknum pegawai berinisial Y. Pemecatan itu dilakukan karena oknum Satpol PP Wiyung tersebut diduga telah melakukan penipuan kepada warga dengan modus investasi dan arisan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser menegaskan bahwa pemecatan kepada oknum Y dilakukan karena telah merusak nama baik institusi. Bahkan, dugaan modus penipuan yang dilakukan oknum non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP ini sudah berjalan sejak tahun 2017.

“Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017,” kata M Fikser di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser. FOTO: Dok. Samudra Fakta

Fikser mengungkapkan, sejak sekitar tahun 2017 lalu, modus investasi yang dilakukan oknum berinisial Y ini terus berjalan. Lambat laun program investasi yang dijalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.

Bacaan Lainnya

“Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang,” ujarnya.

Atas kerugian yang dialami para korban, Fikser mengungkap jika banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Namun ia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami seluruh korban.

Pos terkait