Ditahan KPK, Begini Peran Ahmad Muhdlor dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPPD Sidoarjo

Tim penyidik KPK hadirkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (rompi jingga) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Besaran potongan yang dikenakan, kata Tanak, berkisar antara 10 — 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Tanak menambahkan, tersangka AS kemudian memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

AS juga disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan SW ke beberapa orang kepercayaan Bupati, salah satunya sopir AMA.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2023, kata Tanak, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para pegawai BPPD Sidoarjo sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Temuan Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik.

Atas dasar temuan tersebut tim penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.

Tersangka AS dan SW sudah terlebih dulu ditahan oleh KPK, sedangkan Ahmad Muhdlor telah ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Tanak.

Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.■

Pos terkait