RIYADH — Kementerian Agama RI mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau 23 Mei 2024. Peringatan ini disampaikan oleh Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (15/5/2024).
Penetapan ini sesuai dengan keputusan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia (KSA), yang menetapkan 15 Zulkaidah atau 23 Mei 2024 sebagai hari terakhir berlakunya visa umrah musim ini. Tanggal ini maju dua minggu dari ketetapan sebelumnya.
“15 Zulkaidah ini disetujui, dua minggu (14 hari) lebih awal dari tanggal berakhirnya 29 Zulkaidah yang diumumkan sebelumnya,” jelas kementerian dalam pernyataannya seperti dilansir Saudi Gazette, Senin (15/4/2024).
Kementerian menjelaskan, dimajukannya masa berlaku visa umrah ini dilakukan untuk memperlancar arus jemaah ke Makkah dan Madinah menjelang pelaksanaan haji 2024.
Masa berlaku visa umrah tiga bulan akan dihitung sejak tanggal penerbitannya, bukan dari tanggal masuk ke Arab Saudi. “Masa berlakunya visa umrah adalah tiga bulan sejak tanggal penerbitannya, dengan ketentuan masa berlakunya paling lambat 15 Zulkaidah,” lanjut laporan itu.
Kerajaan Saudi Arabia tengah mempersiapkan pelaksanaan musim haji 1445 H/2024 M. Penerbitan visa haji dimulai pada 1 Maret 2024 dan berakhir pada 20 Syawal 1445 H atau 29 April 2024.
Widi mengimbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis. Selain itu, ia menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji, sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
“Selain visa haji, visa umrah, dll tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.
Kerajaan Saudi Arabia menerapkan aturan ketat terkait visa haji. Pelanggaran aturan tersebut bisa dikenai sanksi denda 15 ribu riyal atau setara Rp 70 juta lebih, dipenjara, dan dilarang masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.





