- Tersangka Masih Sempat Ngantor usai Membunuh
Wira menambahkan, sehari setelah membunuh korban, pada 25 Apriln 2024, Arif masih berangkat kerja, seolah tidak pernah terjadi apa-apa.
“Paginya, pada tanggal 25 April, si tersangka masih datang ke kantor untuk melakukan tugasnya atau melakukan audit, seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” tuturnya.
- Rampas Uang Kantor Rp43 Juta
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, Arif membawa uang yang dia bawa kabur dari korban ke kampungnya di Palembang. Dia pun meminta ibunya untuk mentransferkan uang tersebut ke rekeningnya.
“Pada tanggal 26 April tersangka pulang ke Palembang, dan tanggal 30 April dia menghubungi ibunya untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfer sebelumnya kepada yang bersangkutan,” kata Twedi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan, dari uang Rp43 juta yang diambil dari korban, pihaknya mengamankan sebesar Rp36 juta.
“Yang pertama, barang bukti uang yang kami sita itu sebesar Rp36 juta dari Rp43 juta yang diambil oleh tersangka dari korban,” kata Gogo.
Menurut Gogo, sebagian uang telah digunakan oleh tersangka sebagai biaya operasional selama di Bandung. Uang tersebut, kata Gogo, juga digunakan untuk menyewa kendaraan hingga membeli koper untuk membuang jasad RM.
Selain itu, kata Gogo, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli tiket pesawat pulang ke Palembang, Sumatera Selatan. Ada juga yang sebagian ditransfer ke rekening ibunya.
“Setelah itu beli tiket pesawat, habis itu transfer ke ibunya, dan lain-lain. Jadi, total uang yang bisa kita sita itu hanya Rp36 juta karena sudah dipergunakan oleh pelaku,” tuturnya.
- Adik Arif Ikut Jadi Tersangka
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Arif merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan RM. Dialah yang membunuh korban di hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
“Adapun peran daripada AARN yang merupakan tersangka utama ini melakukan pembunuhan terhadap korban Saudari RM yang kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper,” kata WIra di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).
Tersangka kedua adalah Aditya Tofiq Qurohman atau AT (21), yang merupakan adik kandung Arif. AT turut menjadi tersangka karena membantu Arif membuang jasad RM.
“Kemudian peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AR membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.◼︎





