JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan 3.060 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
“Ada 3.176 rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3.060 RS akan menerapkan KRIS. Targetnya, pada 30 April 2024, sebanyak 2.858 RS sudah masuk dalam KRIS,” ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5/2024), seperti dilaporkan Antaranews.com.
Syahril mengungkapkan, hingga 2023, ada 1.216 rumah sakit yang sudah siap mengimplementasikan KRIS, dengan capaian implementasi sebesar 995 rumah sakit pada periode yang sama.
“Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan masih berupaya mengejar tambahan implementasi KRIS tahun ini mencapai 2.432 rumah sakit, dari realisasi di 30 April 2024 sebanyak 1.053 rumah sakit. Pada Juni 2025, targetnya adalah 3.057 rumah sakit,” jelasnya.
KRIS merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres tersebut, terdapat 12 kriteria standar layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, suhu ruangan, hingga instalasi oksigen.
“Perpres ini bertujuan menjamin perlakuan yang sama dan baik bagi semua peserta BPJS, oleh karena itu KRIS dikeluarkan,” katanya.





