Standarisasi layanan rawat inap didasari oleh ketidakseragaman sarana dan prasarana yang diterima pemegang kartu BPJS Kesehatan saat mendapatkan layanan.
“Banyak RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan masih menampung lima hingga delapan pasien, sementara Surat Keputusan Dirjen Layanan Kesehatan menetapkan maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan 12 kriteria layanan. Maksimal empat tempat tidur ini untuk menjamin mutu, keselamatan, dan kenyamanan pasien,” ungkap Syahril.
Di lain pihak, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa ketentuan mengenai jenjang kelas pada layanan KRIS serta penyesuaian iuran peserta akan dievaluasi berdasarkan implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
“Ke depan, evaluasi akan dilakukan antarkementerian dan lembaga,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, di tempat yang sama.
Rizzky menjelaskan bahwa evaluasi tersebut melibatkan Kemenkes, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan.
Pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS harus dilaksanakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
“Kami akan melihat implementasi Perpres ini hingga 30 Juni 2025,” tambahnya.
Selama proses evaluasi berjalan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama sesuai Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, karena belum ada penghapusan jenjang kelas.
“Hasil evaluasi implementasi KRIS akan menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan dalam menetapkan manfaat layanan bagi peserta, tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, serta penyesuaian iuran bagi peserta. Saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti sebelum Perpres 59 berlaku,” tandas Rizzky.





