YOGYAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemungkinan besar bakal mendapat konsesi pengelolaan tambang. Dalilnya, sebagaimana diungkapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, para tokoh agama—sebagaimana yang ada di PBNU—berhak mendapatkan ‘perhatian pemerintah’ karena telah berjasa besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Potensi keterlibatan PBNU dalam pengelolaan tambang ini mendapat sorotan dari kalangan internal Nahdliyin sendiri, salah satunya dari masyarakat Nahdliyin yang mengatasnamakan diri Jaringan Nahdliyin Pengawal Khittah NU (JNPK-NU).
Menurut penilaian JNPK-NU, PBNU semakin jauh dari garis besar haluan Khitthah 1926, sebagaimana diamanatkan oleh Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada 1984. Berdasarkan amanat Khitthah, NU adalah Jam’iyyah Diniyyah atau organisasi keagamaan, bukan partai politik, apalagi institusi bisnis.
Namun, selama tahun-tahun terakhir ini, sebagaimana pandangan JNPK-NU, ada indikasi kembalinya NU ke politik praktis semakin kentara—yang ujung-ujungnya berhubungan juga dengan kepentingan bisnis.
Bagaimana awalnya janji konsesi tambang ini bermula? Berikut ini linimasa kronologis indikasi keterlibatan PBNU dalam politik praktis, yang kemudian berujung pada ‘hadiah’ konsesi pengelolaan tambang:
23 -25 Desember 2021
Pada 23 – 25 Desember 2021, PBNU menyelenggarakan Muktamar ke-34 di Lampung. Pada hari Rabu, 22 Desember, saat pembukaan acara Muktamar, Presiden Joko Widodo hadir dan menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada NU. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada NU yang terus mengawal kebangsaan, mengawal toleransi, mengawal kemajemukan, mengawal Pancasila, mengawal UUD 1945, mengawal kebinekaan kita, mengawal NKRI.”
Pada momen inilah Jokowi berjanji akan memberikan konsensi tambang pada PBNU.
“Saya menawarkan kepada yang muda-muda ini dibuatkan sebuah wadah, bisa PT atau kelompok usaha. Dan pemerintah, saya menyiapkan, kalau siap, saya menyiapkan konsesi, baik itu yang namanya konsesi, terserah ingin digunakan untuk lahan pertanian.”