samudrafakta.com
Hukum

Mahkamah Konstitusi Terima 22 ‘Amicus Curiae’ Terkait Sengketa Pilpres, Katanya Belum Tentu Pengaruh terhadap Putusan

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristyanto menunjukkan dokumen amicus curiae terkait sengekta hasil Pemilihan Presiden 2024 dari Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). MK mencatat telah menerima 22 dokumen sejenis, termasuk dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Ketua FPI Rizieq Shihab. FOTO: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
JAKARTA—Hingga Rabu (17/4/2024) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah menerima 22 amicus curiae atau kesanggupan untuk menjadi sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dari berbagai elemen masyarakat. Yang teranyar, kesanggupan diajukan oleh Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin dkk.—menyusul upaya serupa yang dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Apakah membanjirnya amicus curiae itu bakal memengaruhi putusan MK? “Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian, atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim,” demikian Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024.

Fajar menambahkan, pertanyaan soal pengaruh amicus curiae terhadap putusan adalah asupan bagi hakim konstitusi. Sementara itu, Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih belum menanggapi soal pengaruh surat sahabat pengadilan ini.

Fajar menceritakan, dirinya sempat berdiskusi dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Sebelum memegang tampuk Ketua MKMK, Palguna pernah menjadi hakim konstitusi.

Baca Juga :   Yaqut Soal Pemilu: PBNU Harus Netral, GP Ansor Terserah Ketua Umumnya

“Saya tanya apakah amicus curiae pernah masuk di putusan. Kata Pak Palguna ada, tapi dalam pengujian undang-undang—walaupun tidak sepenuhnya amicus curiae itu diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya—tapi setidak-tidaknya disebut dalam putusan,” kata Fajar.

Kendati demikian, Fajar menyebut belum ada amicus curiae yang masuk dalam putusan sengketa hasil Pilpres. “Kalau di (sengketa) Pilpres, seingat saya kok enggak ada,” katanya.

Fajar menuturkan, aturan soal amicus curiae bisa dicermati dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Meski begitu, dia tak merincikan pasal atau ayat berapa yang memuat soal sahabat pengadilan. 

“Di situ kan hakim menggali keadilan di masyarakat, intinya gitu di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

Sebagai informasi, menyusul Megawati, Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

Tak hanya Din dan Rizieq, Yusuf Martak, Munarman, dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut. Dalam foto dan dokumen yang diterima, amicus curiae Din Syamsudin cs telah dikirim ke MK pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga :   Jokowi-Prabowo Makin Mesra, PDIP: Capres Mutlak di Tangan Ketua Umum

Dalam dokumennya, Din Syamsuddin dkk. menyatakan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki keprihatinan terhadap masa depan Indonesia, utamanya dalam tegaknya keadilan.

Artikel Terkait

Leave a Comment