samudrafakta.com
Hukum

Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri Sebagai Sahabat Pengadilan dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 

JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri secara resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Amicus curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara. Pihak tersebut memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Dalam praktiknya, partisipasi amicus curiae sering kali menjadi bagian penting dari proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu yang berdampak luas.

Amicus curiae biasanya bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut. Namun, pihak tersebut memiliki kepentingan yang relevan atau pengetahuan khusus yang dapat memberikan kontribusi kepada pengadilan.

Tujuan utama dari amicus curiae adalah untuk memberikan pandangan atau informasi yang dapat membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang lebih baik dan lebih terinformasi. Pihak ini sering kali memberikan analisis hukum.Selain itu, amicus curiae juga memberikan penjelasan atas isu-isu yang kompleks, atau pandangan dari sudut pandang yang berbeda. Konsep pelaksanaannya bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku.

Baca Juga :   AMIN Disebut Keok di Jatim, Kata Sekjen PBNU PKB Salah Resep, Cak Imin: Saya Ikut Gus Mus

Pada umumnya, proses tersebut melibatkan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Permohonan Izin

Pihak yang ingin menjadi amicus curiae biasanya harus mengajukan permohonan izin kepada pengadilan. Permohonan ini biasanya mencakup penjelasan tentang kepentingan atau pengetahuan khusus yang dimiliki oleh pihak tersebut yang relevan dengan kasus.

2. Persetujuan Pengadilan

Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan memutuskan apakah akan mengizinkan pihak tersebut untuk menjadi amicus curiae dalam kasus tersebut. Keputusan ini biasanya didasarkan pada pertimbangan yang bermanfaat bagi pengadilan.

3. Penyampaian Pandangan

Jika izin diberikan, amicus curiae akan disiapkan untuk menyampaikan pandangan atau informasi mereka kepada pengadilan. Ini bisa berupa penyampaian tertulis dalam bentuk pendapat hukum (brief) atau melalui argumen lisan dalam sidang pengadilan.

4. Pengaruh pada Keputusan

Pandangan atau informasi yang disampaikan oleh amicus curiae dapat memengaruhi keputusan pengadilan. Meskipun pengaruhnya mungkin bervariasi tergantung pada faktor-faktor, seperti kualitas argumen yang disajikan dan reputasi pihak yang bersangkutan.

Adapun penyerahan surat pengajuan diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Baca Juga :   Kata Gus Miftah, Jika Pilpres 2024 Dua Putaran, Prabowo Akan Lebih Mudah Mengalahkan Ganjar daripada Anies

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ujar Hasto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Artikel Terkait

Leave a Comment