Dalam pengajuan tersebut, Hasto juga membawa tulisan tangan Megawati yang dituliskan dengan tinta merah. Maknanya, huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Megawati menambahkan tulisan tangan sebagai bagian ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia. Karena, emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin dalam proses pengadilan untuk menyampaikan pendapat hukumnya terkait suatu perkara. Amicus curiae” Megawati tersebut terpisah dari kesimpulan yang akan disampaikan kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK. Sebelumnya, Ibunda Puan Maharani itu menuliskan pemikiranya di harian Kompas, Senin, 8 April lalu, bertajuk “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.” Pemikiran itu selanjutnya disuarakan Megawati sebagai bagian dari amicus curiae atau Sahabat Pengadilan. Sementara itu, putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada 22 April mendatang.
Berikut isi tulisan tangan Megawati dalam amicus curiae yang dikirim ke MK:
Rakyat Indonesia yang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya
Megawati Soekarnoputri
MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!◼︎





