Suam-Suam Hak Angket Pasca-Putusan MK: PKB Masih Berharap, PKS Lihat Kondisi, Nasdem Nilai Sudah Tidak ‘Update’

Aksi mendukung hak angket DPR beberapa waktu lalu. FOTO: Antara

JAKARTA—Wacana hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara sengketa Pilpres. Putusan itu dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Senin, 22 April 2024. 

Selepas putusan tersebut, terungkap bahwa ternyata ada partai politik yang masih memiliki keinginan melanjutkan hak angket di DPR. Namun, di sisi lain, ada pula yang mengatakan waktu untuk hak angket sudah tidak tepat setelah putusan MK atas perkara PHPU keluar.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

“Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komprehensif. Dengan cara apa? Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Cak Imin, apabila masalah Pemilu ini hanya diserahkan pada proses pembuatan undang-undang, maka Indonesia tidak akan pernah belajar dari berbagai kesalahan dan kegagalan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Karena itu, angket amat sangat dibutuhkan, dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah, tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ahmad Syaikhu menilai ada keterbatasan terhadap realitas di lapangan untuk mengajukan hak angket di DPR.

“Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas bahwa untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatanganan. Itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket,” ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). 

Syaikhu menyebut partainya akan ikut bergabung dalam penandatanganan hak angket jika syarat dua fraksi itu terwujud. Menurut dia, tujuan awal dari pengguliran hak angket adalah untuk meluruskan proses demokrasi ke depan.

“Jadi kaitan dengan hak angket ini, sebetulnya kita tidak ingin mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu, ya. Tapi, kita tujuan awalnya adalah ingin meluruskan proses demokrasi ke depan agar tidak ada penyimpangan seperti yang kita alami dan rasakan pada Pemilu 2024, itu saja,” kata dia.

Pos terkait