DKPP Periksa Ketua Bawaslu pada 13 September 2024

DKPP dijadwalkan memeriksa Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (13/9/2024). Foto:Bawaslu
JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Jumat (13/9/2024) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.

Sidang ini terkait perkara nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik oleh Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Perkara ini diadukan oleh AR Rezekian Noor yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah.

Pengadu menuduh lima anggota Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja (Ketua), Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono, yang disebut sebagai Teradu I hingga V.

Bacaan Lainnya

Mereka diduga melanggar prosedur dan tata cara persidangan dalam penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu untuk daerah pemilihan Kalimantan Selatan II (Dapil Kalsel II).

Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, serta pihak terkait lainnya.

“DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait,” ujar David Yama dikutip dari keterangan resmi, Kamis (12/9/2024).

David menjelaskan bahwa pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Sidang pemeriksaan ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan, baik secara langsung di lokasi maupun melalui media, dapat melakukannya.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” tambah David.

Untuk memastikan akses publik terhadap jalannya persidangan, DKPP juga akan menyiarkan sidang ini secara langsung melalui akun Facebook resmi mereka. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup David.*

Pos terkait