Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy N.S. Umboh menilai Presiden Prabowo Subianto melakukan blunder ketika mengampanyekan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, secara terbuka.
”Kami menduga tim dari pihak Presiden telah kebobolan atau blunder dalam menyikapi ini,” kata Rendy dalam keterangan kepada wartawan, Ahad (10/11/2024).
“Apakah hal ini karena ketidaktahuan, atau karena kesengajaan, seharusnya Presiden sebagai kepala negara mengedepankan prinsip demokrasi yang sehat,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan mempertontonkan dukungan terbuka bagi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Presiden Prabowo diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188 dari Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 1/2015 beserta perubahan-perubahannya.
”Kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap norma Pasal 71 Ayat (1) jo Pasal 188, yang menyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pasal 71 Ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada.
Bagi pelanggarnya, Pasal 188 menetapkan sanksi pidana penjara paling singkat satu hingga enam bulan, atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta.
Dengan demikian, tegas Rendy, dalam pasal tersebut sudah sangat jelas jika pejabat negara dilarang untuk berkampanye.
JPPR juga mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah berani memproses dugaan pelanggaran tersebut agar mewujudkan keadilan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Penegakan hukum pemilu adalah ujung tombak keadilan bagi semua,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadi Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, Sabtu (9/11/2024), Prabowo mengaku butuh dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan memberantas korupsi. Sehingga, ia menyarankan masyarakat agar memilih Amad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” kata Prabowo.
Istana sudah mengklarifikasi dengan menyebut dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra—yang menjadi pendukung utama pasangan tersebut di Pilgub Jawa Tengah.
Sementera itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Budi Gunawan, Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke luar negeri beberapa hari ke depan agar publik tidak menganggapnya cawe-cawe dalam Pilkada 2024.
KPU Tidak Mau Beropini, Bawaslu Masih Bakal Mengkaji
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan tidak punya opini terkait video Presiden Prabowo tersebut.
Komisioner KPU RI August Mellaz, dalam keterangannya di acara Penutupan Pers Tour Pilkada 2024 di Kota Batu, Jawa Timur, Ahad malam (10/11/2024) mengatakan, “Kalau KPU kan tidak punya opini untuk itu. Kami tidak beropini,” ucap August.
“Yang jelas KPU sudah menyiapkan perangkat aturan dalam hal ini, peraturan KPU tentang kampanye di pemilihan kepala daerah di situ. Dan saya kira semua orang juga akan mematuhi proses itu,” ujarnya.
Di samping itu, August menuturkan, dalam konteks menilai apakah dukungan dan ajakan yang dilakukan Presiden Prabowo salah atau pun benar, itu merupakan ranah Bawaslu. KPU, kata August, mempersilahkan Bawaslu untuk menelaah perihal yang dilakukan Presiden Prabowo terkait Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Kita akan tunggu sebenarnya dalam hal ini, tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah. Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU kan tidak dalam konteks ke sana,” ujar August.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan jika pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja kepada wartawan, Ahad (10/11/2024).
Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian. “Ya, betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak),” ujarnya.***





