Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menginstruksikan jajarannya di daerah untuk menerbitkan surat keputusan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Menurut Anggota KPU August Mellaz, aturan hari libur saat pemilihan ada dasar hukumnya.
“Kalau dalam undang-undang dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” kata August kepada media, dikutip Senin (11/11/2024).
Ketentuan yang dimaksud August adalah pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7/201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, pada Jumat (8/11/2024) lalu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara kala pada Pilkada serentak 27 November 2024 nanti sebagai hari libur nasional.
“Saya berencana, memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo, usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo juga mengatakan segera berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut terkait hal ini. Perlu dibahas karena, menurut Prasetyo, lantaran pilkada serentak—yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini—baru pertama kalinya digelar di Indonesia.
Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pilkada serentak yang bakal berlangsung pada 27 November mendatang sudah 99 persen.
Afifuddin mengklaim KPU telah menyiapkan seluruh logistik. KPU se-Indonesia sendiri melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) secara serentak pada Senin (11/11/2024) ini.
Pilkada serentak 2024 pertama ini bakal diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Total ada 1.557 pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini. Terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.***




