Blunder KPU Soal Dokumen Capres Diduga Demi Tutupi Skandal Ijazah Palsu

Ilustrasi. - Sora/Samudrafakta
Kebijakan KPU merahasiakan dokumen capres-cawapres menuai kritik tajam. Pengamat menilai keputusan ini blunder serius, bahkan diduga demi menutupi skandal ijazah palsu.

__________

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik memicu gelombang kritik. Sejumlah pengamat menilai langkah tersebut sebagai blunder serius yang bisa mencederai transparansi demokrasi.

Peneliti Senior Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyoroti khusus soal ijazah. Menurutnya, KPU keliru menafsirkan aturan perlindungan data pribadi dengan menjadikannya dasar kerahasiaan.

Bacaan Lainnya

“Untuk pejabat publik tidak ada yang perlu dirahasiakan, apalagi setingkat presiden dan wakil presiden,” kata Kaka, Senin (15/9). Ia menegaskan ijazah merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat, sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Kaka menyebut kebijakan ini bisa merusak independensi KPU. “Apakah publik menilai ini bagian dari konstelasi lebih luas? Artinya KPU mengorbankan independensinya. Itu mengganggu dan bisa bertentangan dengan azas KPU,” tegasnya.

Hal senada disampaikan pengamat politik Jerry Massie. Ia menilai keputusan KPU berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. “Itu sama saja menutup ruang pengawasan masyarakat,” ujarnya.

Jerry bahkan menduga kebijakan ini untuk menutupi persoalan serius. “Jangan-jangan ini untuk menutupi sesuatu. Misalnya, dugaan penggunaan ijazah palsu,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, juga menegaskan keterbukaan data pejabat publik adalah hal wajib. Ia membandingkan dengan pelamar kerja biasa yang harus menyertakan CV. “Apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” ucapnya.

Menurut Dede, dokumen yang seharusnya dirahasiakan hanyalah catatan medis. “Kalau yang lain, seperti rekening, ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun. Salah satunya adalah fotokopi ijazah.

Pos terkait