Ketua KPU Afifuddin membantah keputusan merahasiakan dokumen capres-cawapres dibuat untuk melindungi Jokowi dan Gibran. Ia menegaskan aturan itu berlaku umum sesuai UU KIP.
__________
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menolak tudingan bahwa lembaganya merahasiakan dokumen pendaftaran calon presiden dan wakil presiden demi melindungi Presiden Joko Widodo maupun Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait isu ijazah.
Afif menegaskan, Keputusan KPU 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berlaku untuk semua kandidat, bukan hanya individu tertentu.
“Tidak ada yang dilindungi. Ini berlaku umum. Kami hanya menyesuaikan aturan yang memang harus dijaga kerahasiaannya, seperti rekam medis atau dokumen pendidikan,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Menurutnya, keputusan itu merujuk pada Pasal 17 huruf G UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Afif menekankan, KPU hanya bisa membuka dokumen tertentu jika ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau melalui putusan pengadilan.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Beberapa di antaranya adalah fotokopi KTP dan akta lahir, rekam jejak, laporan harta kekayaan, surat keterangan kesehatan, serta ijazah.
Keputusan yang diteken Afif pada 21 Agustus 2025 itu berlaku selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis pemilik dokumen atau ketetapan pengadilan yang mewajibkan pengungkapan.
“Isu ijazah palsu Jokowi tidak ada kaitannya dengan keputusan ini. Semua calon diperlakukan sama,” tegas Afif.***




